Posting Foto Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi: Saya Senang, Tambah Beken
Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sebelumnya, Ruhut Sitompul ramai dibicarakan lantaran unggahan foto meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua lengkap dengan kotekanya.
Dalam narasinya, Ruhut Sitompul menyebut Suku Betawi.
“Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh.” cuit Ruhut pada akun Twitter miliknya @ruhutsitompul, pada Kamis (12/5).
Setelah narasi itu diunggah ke publik bersama foto meme Anies Baswedan, Ruhut mendapat komentar yang beragam dari warganet.
Ruhut disebut melanggar Undang-undang ITE. Sampai akhirnya, tagar #Ruhut LanggarUUITE sempat menjadi trending di Twitter.
Sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022.
Dikutip dari Fin.co.id, laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: