8 Kontainer Migor Siap Ekspor Digagalkan Polri, Dua Tersangka Ditetapkan
Penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste berhasil digagalkan Polri.
Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya tersebut dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.
Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 22/2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada wartawan, Kamis (12/5).
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus dikutip dari RMOL.id.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) UU 7/2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: