Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden Hingga 16 Mei, Selama Lawatan Jokowi

Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden Hingga 16 Mei, Selama Lawatan Jokowi

Selama kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbang perlu menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden.

Karenanya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendapat tugas tambahan selama Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS, untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS). 

Ma’ruf menjalankan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden terhitung 10 Mei hingga 16 Mei mendatang, atau hingga Presiden Jokowi kembali ke Indonesia.

“Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Selama presiden melaksanakan kunjungan kerja atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air.”

Demikian tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6/2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/5).

Presiden Jokowi meneken Keppres No 6/2022 tersebut pada 10 Mei 2022.

Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

Dikutip dari Fajar.co.id, keppres tersebut mengatur bahwa setelah presiden berada kembali di tanah air, maka penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. (ima/rtc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: