Saudaranya Jadi Tersangka Pencabulan, Kasat Reskrim Cium Tangan Pelaku dan Minta Maaf
Kejadian langka terjadi saat jumpa pers kasus pencabulan di Polres Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (10/5) lalu. Kasatreskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra tiba-tiba mencium tangan tersangka pencabulan.
Tak hanya itu, Iptu Astaman juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya. Saat jumpa pers kasus pencabulan yang dipimpin langsung Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan itu menghadirkan langsung tersangka, La Desi (45).
Tiba-tiba setelah jumpa pers selesai, Iptu Astaman mencium tangan La Desi, tersangka kasus pencabulan terhadap korban R dan N. Seusai mencium tangan La Desi, Astaman mengucapkan permohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besarnya di Kabupaten Buteng.
“Kakekku dan nenek La Desi merupakan saudara kandung. Namun, saya harus melaksanakan tugas secara profesional, tidak pandang bulu dan secara tegas,” ujar Astaman.
Sementara itu, seperti disinggung tadi, La Desi merupakan pelaku yang telah mencabuli seorang perempuan 19 tahun berinisial R dan N tadi. Perbuatan tersangka baru terungkap setelah enam tahun melakukan aksi bejatnya itu.
Setelah mengetahui perlakuan La Desi, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian. R menjadi korban La Desi sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu hingga berusia 19 tahun.
Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang disampaikan Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, korban N telah mengandung anak dari La Desi. Dijelaskan bahwa usia kandungan korban kini telah mencapai delapan bulan.
Dalam aksi bejatnya, La Desi tega mencabuli N yang kini berusia 19 tahun sejak 2015. (dis/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: