Jakarta International Stadium Disorot Mantan Anggota Ombudsman, Wagub DKI Respon Begini
Mantan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti penamaan stadion kebanggaan baru warga ibukota, Jakarta International Stadium (JIS).
Menurutnya, penamaan stadion seharusnya merujuk kepada UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan bakal mempertimbangkan saran tersebut.
"Kita akan lihat sejauh mana itu aturan, ketentuan, masukan, dan saran,” kata Ariza, Selasa (10/5).
Menurut mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu, Jakarta sudah menjadi kota internasional sama seperti kota-kota besar di negara lain.
Namun demikian, Ariza menyampaikan pihaknya terbuka terhadap kritik. Ia juga akan memastikan Pemprov DKI terus berusaha agar Jakarta lebih aman dan lebih baik kedepannya.
”Kita memang terus berusaha tidak hanya memastikan Jakarta lebih aman, lebih baik, tapi juga lebih cantik, lebih menarik, lebih nyaman, dan bisa diterima oleh semua warga negara tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya,” tandasnya.
Dikutip dari RMOL.id, dalam UU tersebut, tepatnya di Pasal 36 ayat 3 dijelaskan mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia pada penamaan bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran serta kompleks perdagangan.
Selanjutnya merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: