Viral Video Polisi Buka Paksa Penutupan Jalan saat Malam Lebaran, Ternyata Ada Alasannya
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum agar juga bisa menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf (a) Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: