Cekcok soal Ayam, Suami Pukul Kepala Istri Pakai Kayu sampai Tewas Lalu Mayatnya Dibakar
Imanuel Nau (63), warga kampung Toinunuh Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, harus berurusan dengan polisi. Dia tega menghabisi nyawa sang istrinya sendiri, Yosina Selan (60), gara-gara masalah sepele soal ayam.
Tragedi itu diduga berawal akibat pelaku kesal dimarahi korban, karena menitipkan ayam kepada Saul Tkela (saksi). Pelaku kemudian naik pitam dan memukul korban menggunakan kayu hingga tewas.
Ironisnya, usai membunuh istrinya, pelaku membakar jasad sang istri untuk menghilangkan barang bukti aksi kejahatannya itu. Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno menceritakan kronologi kasus pembunuhan sadis tersebut bermula pada 16 April lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Di mana terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela. Konon, dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 di antaranya mati dimakan kucing.
Korban menuding 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul. Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu (17/4).
Saat itu korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut. Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas di tempat kejadian.
“Menurut keterangan pelaku, ia kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam yang dititipkan kepada saksi Saul. Gelap mata, pelaku menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga tewas,” ungkap Maks, Senin (2/5).
Setelah korban tewas, lanjut Maks, pelaku kemudian mengambil daun gewang dan kayu kering disekitar kebun untuk menutup tubuh korban. Untuk menghilangkan jejak perbuatan sadisnya, pelaku kemudian membakar mayat korban.
Bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar diambil dan dipindahkan oleh pelaku sekitar 50 meter ke bawah pohon kabesak yang masih dalam kompleks kebun.
Pada malam harinya, sisa jasad korban dipindahkan lagi dari bawah pohon kabesak keluar dari pagar kebun sekitar 25 meter dan disimpan di bawah pohon mangga.
Berselang 3 hari, pada 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul.
Kemudian, pelaku mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya sekitar 20 meter. Sumur tersebut berukuran lebar 180 CM, dalam 280 CM dan ditutup dengan pelepah gewang.
”Ada bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar (tulang paha dan pinggul) di buang pelaku ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak perbuatan pidananya tersebut,” ujar Maks.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut korban memberitahukan kepada keluarganya bahwa korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orangtuanya di Desa Oehela Kecamatan Batu Putih agar keluarganya tidak menaruh curiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: