Menjelang Lebaran, Posko THR Dinperinaker Terima Dua Aduan

Menjelang Lebaran, Posko THR Dinperinaker Terima Dua Aduan

Selama pembukaan posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes menerima sedikitnya dua aduan. Meski begitu, aduan tersebut telah diselesaikan setelah dilakukan mediasi. 

"Hingga saat ini, kami menerima dua aduan terkait pembayaran THR. Namun, aduan itu sudah diselesaikan setelah dilakukan mediasi," ujar Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, Minggu (1/5). 

Dijelaskannya, aduan tersebut terkait dengan pembayaran THR yang tidak penuh yang diberikan pihak perusahaan kepada karyawannya. 

Pertama, aduan tersebut yakni karyawan hanya diberikan parcel. Sementara yang kedua tidak ada THR. 

"Yang jelas kedua aduan itu sudah diselesaikan. Dan karyawan telah menerima haknya," jelasnya. 

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu. 

"Kalau secara keseluruhan semua perusahaan di Brebes telah membayarkan THR tepat waktu. Dan memang hanya ada dua aduan yang kita terima dan sudah diselesaikan," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: