Sayembara Nikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Berhadiah Mobil Hoaks, Perempuan yang Difoto Lapor Polisi

Sayembara Nikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Berhadiah Mobil Hoaks, Perempuan yang Difoto Lapor Polisi

Sayembara pernikahan dengan hadiah mobil hingga rumah berbuntut panjang. Apalagi ternyata postingan sayembara itu tidak benar alias hoaks.

Perempuan dalam foto selebaran postingan hoaks itu melaporkan unggahan tersebut ke Polres Probolinggo, Jumat (29/4). Dia melapor ke polisi, karena merasa menjadi korban pencemaran nama baik.

Fotonya diposting di sebuah akun FB, disertai berita hoaks. Dalam postingan itu, AR dituding hamil di luar nikah, lalu orang tuanya membuka sayembara pernikahan dengan hadiah menggiurkan.

Perempuan 25 tahun itu datang ke SPKT Polres Probolinggo didampingi kuasa hukumnya, Mustofa, orang tua, serta suaminya. Mustofa menjelaskan pihaknya sudah mengamati dengan seksama berita tentang AR yang di-share di beberapa grup WhatsApp dan facebook.

Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, tidak terima dengan berita itu. Karenanya, pihaknya mengadukan secara resmi ke Polres Probolinggo pelakunya untuk diusut.

”Pelapor AR memang benar hamil. Tetapi, dia itu memiliki suami. Jadi informasi yang disebarkan di medsos itu fitnah,” kata Mustofa.

Pihaknya pun meminta agar oknum yang menyebarkan informasi hoaks itu diusut dan diungkap. Karena, oknum pemosting itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3.

“Disebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” katanya.

Selain itu, pemosting dan penyebar informasi hoaks itu juga bisa dijerat KUHP Pasal 310. Sebab, sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.

Pelaku, menurut Mustofa, juga melanggar KUHP Pasal 311 Ayat 1. Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu.

Jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (radarbromo/jpc/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: