Tri Suaka dan Zinidin Zidan Banjir Somasi, Tuntutan Royalti Hingga Miliaran Rupiah

Tri Suaka dan Zinidin Zidan Banjir Somasi, Tuntutan Royalti Hingga Miliaran Rupiah

Kasus viral yang melibatkan penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan pasca diduga melakukan penghinaan ke Andika Kangen Band nampaknya berbuntut panjang.

Kedua penyanyi cover itu disomasi oleh sejumlah pencipta lagu melalui forum komunikasi artis Minangkabau Indonesia (Forkami). 

Dalam somasi terbuka itu, Forkami meminta agar Tri Suaka dan Zinidin Zidan serta tim untuk meminta maaf.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut royalti atas lagu-lagu yang dicover oleh Tri Suaka. Ini merupakan somasi kedua.

Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forkami Arianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi pertama secara terbuka pada Jumat (22/4).

Arianto mengatakan Tri Suaka sudah menanggapi somasi itu dengan menggelar konferensi pers.

“Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk Rp1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU hak cipta dijelaskan,” ujar Arianto di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4).

Dia mengatakan, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka cover.

Namun, pihak penyanyi itu tidak ada menyinggung soal royalti. Atas alasan tersebut, mereka kembali mengajukan somasi kedua.

“Walau minta maaf kami tetap membicarakan kapan kamu bayar hak orang, yaitu royalti si pemilik lagu. Itu, kan, hak orang. Enggak boleh makan hak orang. Itulah intinya,” tutur Arianto.

Dia menyebut ada 8 sampai 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi tersebut.

“Ya, kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan. Namun, yang dipakai ada beberapa lagu dan esensi dari label. Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan,” kata Arianto.

Walaupun demikian, dia tetap membuka pintu mediasi terhadap pihak Tri Suaka. Mereka memberi waktu tujuh hari untuk menjawab somasi kedua.

“Kami tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kami upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi,” tutur Arianto dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: