Aturan Baru untuk Halalbihalal, Tak Boleh Ada Sajian Makanan dan Minuman Kecuali Dibawa Pulang

Aturan Baru untuk Halalbihalal, Tak Boleh Ada Sajian Makanan dan Minuman Kecuali Dibawa Pulang

Untuk mengantisipasi peningkatan Covid-19 saat hari raya Idulfitri 1443 Hijriyah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran baru. Surat edran itu terkait pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19, ketika halalbihalal Lebaran 2022.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4).

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraannya untuk daerah yang masuk kategori level 3, sementara untuk level 2 adalah 75 persen, dan untuk daerah yang masuk kategori level 1 boleh 100 persen

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.

Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: