Kondisi Terbaru Habib Rizieq Selama Dipenjara Diungkap Pengacara: Sangat Semangat
Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab bersalah dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya. Dia ditahan dan menghabiskan puasa tahun ini di dalam penjara.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terbaru kliennya selama ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq sendiri dihukum atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 4 tahun.
“Alhamdulillah sehat. Beliau sangat semangat sebagaimana kebiasaan orang-orang shalih dahulu membaca dan mengajarkan Al Quran,” kata Aziz, Jumat (22/4).
Aziz Yanuar juga menuturkan, kegiatan Habib di 10 terakhir /Ramadan fokus membaca dan mengajarkan Al Quran kepada sesama tahanan lainnya.
“Membaca dan mengajarkan Al Quran serta menguatkan lagi ibadahnya di 10 terakhir bulan ramadhan ini guna Insha Allah menggapai Lailatul Qadr,” ujar Aziz.
Usai jadi tersangka, Habib Rizieq langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Sabtu (12/12).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.
Dikutip dari Pojoksatu.co.id, ia kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk.
Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: