Bejat! Bapak Tega Jadikan Putrinya Budak Seks Sejak SD Hingga Lulus SMA

Bejat! Bapak Tega Jadikan Putrinya  Budak Seks Sejak SD Hingga Lulus SMA

Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

“Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal,” ujar Kapolres dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: