Bejat! Bapak Tega Jadikan Putrinya Budak Seks Sejak SD Hingga Lulus SMA
Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
“Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal,” ujar Kapolres dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: