Posko THR Jateng Sudah Terima 22 Aduan, Ganjar Ingatkan THR Tak Boleh Dicicil

Posko THR Jateng Sudah Terima 22 Aduan, Ganjar Ingatkan THR Tak Boleh Dicicil

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Terakhir, Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh," pungkas Sakina.

Sumber: