Ibu yang Membunuh Anak Kandungnya di Brebes Alami Gangguan Jiwa Berat
Kepolisian Resor (Polres) Brebes menyatakan KU (35) ibu yang membunuh dan menganiaya anak kandungnya di Desa Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, Maret lalu, positif mengalami gangguan jiwa berat.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam keterangan persnya saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4).
"Menurut keterangan dokter atau ahli, ibu ini atau terduga pelaku ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat nyata," ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan observasi terkait kondisi terduga pelaku selama kurang lebih satu bulan, sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami halusinasi yang sama seperti pertama dilakukan pemeriksaan.
"Dan saat ini, terduga pelaku kita lakukan observasi lagi di Rumah Sakit Jiwa Dr Amino Gondo Hutomo Semarang," jelasnya.
Mengenai kasus ini, lanjutnya, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yaitu, pihak Kejaksaan ataupun pihak Pengadilan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pasal 44, apabila orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.
Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr Soeselo Slawi dr Gloria Immanuel SpKJ mengatakan, pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr Soeselo Slawi terhadap terduga pelaku dilakukan hampir satu bulan lamanya.
Pemeriksaan yang dilakukan dengan beberapa tahap ini menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.
"Gangguan jiwa ini kita nyatakan berat, yang pertama karena pada terduga pelaku kami dapatkan halusinasi. Salah satu contohnya, yaitu selalu mendengar bisikan-bisikan di telinga yang sudah menetap lebih dari satu bulan," terangnya.
"Yang kedua, adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau kami menyebutnya sebagai wahan. Sudah enam bulan terduga mengalami gangguan jiwa tersebut," lanjutnya.
Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu.
Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.
"Waham yang ada dalam ibu ini sudah menetap enam bulan terakhir. Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: