Tidak Terima Diminta Luruskan Saf Salat, 3 Bersaudara Keroyok Imam Masjid
Yudha menjelaskan, ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dikutip dari Fin.co.id, Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya. Apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: