Tak Kuat Menahan Nafsu, Kakek 64 Tahun Cabuli Dua Bocah Tetangganya Bergantian
BD (64), seorang kakek di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi dari Polres Berau, Sabtu (9/4) lalu. Sang kakek harus berurusan dengan polisi akibat mencabuli dua anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Tindakan tak senonoh BD dilakukannya di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Rabu (24/3) lalu. Kepada polisi, BD mengaku, mencabuli dua anak tetangganya itu karena tidak kuat menahan nafsu.
Niat keji BD timbul saat dia sedang nongkrong di depan rumah, lalu melihat dua anak tetangganya sedang asik bermain di sekitar bangunan kosong. BD kemudian mendatangi keduanya, kemudian mengajak mereka mengikutinya masuk ke dalam bangunan rumah tua tersebut.
"Pelaku awalnya berpura-pura mengajak main. Kemudian kedua korban diajak masuk ke dalam rumah kosong itu. Saat di dalam pelaku melakukan pencabulan secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (12/4) sore.
Kepada polisi, BD mengaku telah mencabuli kedua anak perempuan tersebut sebanyak dua kali. Seusai melakukan pencabulan, BD memberi uang jajan kepada korban Rp10 ribu.
Tujuannya agar korban tidak melaporkan tindakannya itu ke siapa pun. "Korban ini usianya 8 tahun dan 5 tahun, anak tetangganya. Setelah dicabuli, pelaku ini juga memberikan uang Rp 10 ribu," ungkapnya.
Singkat cerita, salah satu korban mengadukan perbuatan BD kepada orang tuanya. Dugaan pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi. BD ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu (9/4) lalu.
"Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Sudah dua kali dia melakukan pencabulan kepada dua korban," terangnya.
AKP Ferry menambahkan kepada penyidik, BD mengaku senang melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak. "Pelaku merasa senang melakukan pencabulan ke anak-anak. Pelaku ini ternyata juga sering nonton film dewasa," bebernya.
Akibat perbuatannya, BD kini dijebloskan ke tahanan Polres Berau. Tersangka BD dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: