Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa, Tapi Wiraswasta, Pelaku Terancam 5 Tahun
Kendati demikian, kepolisian mengimbau kepada Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf agar menyerahkan diri.
“Empat pelaku yang masih dilakukan pengejaran, segera menyerahkan diri,” ingat Zulpan.
Dikutip dari Pojoksatu, atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: