Emosi Tak Terima Akan Digugat Cerai, Suami Bunuh Sadis Istrinya Pakai Parang
Berkas pemeriksaan terhadap AR, suami yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan sadis istrinya sendiri 26 Maret lalu, sedang dirampungkan penyidik Polres Rejang Lebong.
10 orang saksi sudah dihadirkan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka AR (28), warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tersebut.
"Saat ini berkasnya masih kami lengkapi dan terus dikoordinasikan dengan jaksa. Jika ada petunjuk dari jaksa tentu nanti akan kami lengkapi," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Kamis (7/4).
Dia menjelaskan berkas pembunuhan terhadap Nova Anjar Sari alias Vini (27) istri dari AR ini sudah hampir rampung. Bahkan, polisi sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada pihak Kejari Rejang Lebong.
Sejauh ini pemberkasan tersangka pelaku, kata dia, tidak mengalami permasalahan mengingat yang bersangkutan berlaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.
Tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan Nova Anjar Sari (27) warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong tejradi pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun tersangkanya ialah AR (28) yang merupakan suami dari korbannya sendiri. Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, pembunuhan itu diakibatkan sakit hati pelaku, lantaran istrinya meminta diceraikan karena ada pria lainnya dan sudah tidak cinta lagi.
Tersangka pelaku yang mendengarkan permintaan korban ini lantas naik pitam dan secara membabi-buta mengayunkan senjata tajam jenis parang yang diambilnya dari dapur.
Akibat kejadian ini korban meninggal dunia, akibat mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya. (antara/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: