Pembeli Konten Pornografi Dea OnlyFans Bakal Diburu, Polisi Sebut Banyak yang Beli
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Dikutip dari JPNN, penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: