Uang Pemberian Indra Kenz Kepada Ayahnya Tidak Disita, Polisi Ungkap Alasannya

Uang Pemberian Indra Kenz Kepada Ayahnya Tidak Disita, Polisi Ungkap Alasannya

Dikutip dari Fin.co.id, dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: