Uang Pemberian Indra Kenz Kepada Ayahnya Tidak Disita, Polisi Ungkap Alasannya
Dikutip dari Fin.co.id, dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: