13 Santriwati yang Diperkosanya Sudah Ada yang Melahirkan, Guru di Jabar Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan, guru yang memperkosa 13 santriwatinya di Bandung, divonis hukuman mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin (4/4). Vonis tersebut merupakan amar dikabulkannya memori banding yang diajukan Kejati Jawa Barat.
Menurut Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius, dengan korban 13 muridnya serta dampak yang ditimbulkan.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ucap Asep.
Asep meneruskan, penyampaian banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 21 Februari 2022.
Banding yang dilakukan pihak kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Asep mengatakan upaya banding Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan.
Apalagi, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, banding Kejati Jabar tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan dikabulkannya banding itu, Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan 13 santriwati, jadi divonis hukuman mati.
Dikabulkannya banding ditunjukkan melalui pembacaan vonis dalam sidang terbuka PT Bandung, Senin (4/4).
Hakim dalam putusannya memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Klas 1A Khusus Bandung memberikan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya melakukan tindak pencabulan 13 santriwatinya.
Herry dnyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus Herry menjadi sorotan banyak kalangan, karena melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Di antaranya korbannya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Atas putusan PN Bandung itu, pihak kejaksaan melakukan banding ke PT Bandung dan akhirnya dikabulkan dengan putusan Hery divonis hukuman mati. (dis/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: