Kapten Vincent Diduga Terlibat Binary Option, Polda Metro Jaya Panggil Pekan Depan
Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, upaya aparat penegak hukum untuk memburu pelaku tindak pidana penipuan dengan modus afiliator Binary Option terus dilakukan.
Terbaru, Polda Metro Jaya akan memanggil YouTuber atau influencer Vincent Raditya alias Kapten Vincent pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pemanggilan dilakukan buntut adanya laporan dugaan keterlibatan Kapten Vincent menjadi afiliator binary option melalui apikasi Oxtrade.
Dijelaskan Zulpan, rencananya pemanggilan Vincent dilakukan setelah polisi memanggil pihak pelapor.
"Kami rencananya minggu depan, hari belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," kata Zulpan, Minggu (3/4).
Terkait isi laporan, Zulpan menyebut korban sudah merugi hingga puluhan juta. Laporan dibuat tanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022.
"Inti laporan sama terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yg dialami korban dengan nilai yang berbeda pertama 10 juta dan kedua 50 juta," kata Zulpan dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: