Diduga Terlibat Penipuan Oxtrade, Kapten Vincent Hartanya akan Disita?

Diduga Terlibat Penipuan Oxtrade, Kapten Vincent Hartanya akan Disita?

Kapten Vincent diduga menjadi affiliator aplikasi yang tergolong dalam kategori perjudian atau binary option melalui aplikasi Oxtrade. YouTuber itu bahkan dipolisikan oleh dua orang sekaligus ke Polda Metro Jaya.  

Lalu apakah harta Kapten Vincent juga akan disita seperti milik Indra Kenz dan Doni Salmanan? Menjawabnya kuasa hukum korban Kapten Vincent berinisial MMH, Finsensius Mendrofa mengatakan belum bisa memberikan komentar. 

"Kami enggak tahu, ya (ada penyitaan atau tidak)," kata Finsensius saat dihubungi media, Jumat (1/4).

Finsensius mengatakan berbicara soal urusan penyitaan bukanlah ranahnya. Hal tersebut merupakan wewenang dari pihak berwajib. Menurut dia, tugasnya saat ini ialah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat laporan sang klien. 

"Kami di sini mensupport data, mendampingi klien," terangnya.

Praktisi hukum itu mengungkapkan sejauh ini kerugian yang dialami oleh kliennya rata-rata kirasan antara Rp50-100 juta. Menurutnya, hal itu persis seperti laporan awal para korban Indra Kenz beberapa waktu lalu.

Namun, dalam kasus Indra Kenz, korban lantas bertambah banyak sehingga jumlah kerugian yang dialami mencapai lebih dari puluhan miliar rupiah. Finsensius pun meminta publik untuk menyimak perkembangan kasus yang tengah ditanganinya itu.

"Sama juga dengan korban IK dulu, enggak terlalu gede, tetapi tiba-tiba seiring berjalannya waktu ada yang Rp28 miliar," tuturnya.

"Nanti kami lihat perkembangannya lah, ini kan kasus sejenis, ya," imbuh Finsensius.

Kapten Vincent baru saja masuk ke dalam laporan Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan berbasis aplikasi affiliator trading binary option oxtrade. Kasus tersebut berawal saat sang korban FF tertarik mengikut trading di aplikasi Oxtrade pada oktober 2021.

FF tertarik ketika melihat postingan melalui instagram pribadi milik Kapten Vincent. Terusnya FF mengikuti dan bergabung dalam suatu grup di aplikasi telegram tersebut yang dimana Kapten Vincent berstatus sebagai owner.

Kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menjelaskan bahwa kliennya tertarik untuk melakukan investasi yang berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade untuk melakukan investasi. (jpnn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: