Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Buru-buru Berangkat ke Amerika saat Kasusnya dalam Penyidikan
Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat ternyata tidak terjadi di waktu yang lama. Data imigrasi menunjukkan jika pria yang pernah memeluk agama Islam itu baru pergi sebulan yang lalu.
Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.
Mabes Polri mengungkap fakta di balik kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menduga Saifudin pergi keluar negeri seusai mengunggah konten video yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alqu’ran di YouTube pada Maret 2022.
“Menurut data Imigrasi sepertinya bulan itu dia (Saifudin, red) berangkat ke Amerika,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan Saifudin meninggalkan Indonesia saat Polri sedang melakukan penyelidikan.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifudin sudah berada di luar negeri.
“Kami duganya yang bersangkutan sudah berangkat saat kami melakukan penyelidikan,” kata Gatot.
Meski demikian, mantan Jubir Polda Jawa Timur itu memastikan Polri tetap melakukan upaya pencarian Saifudin.
Saat ini, Polri juga berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari imigrasi hingga FBI guna melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.
“Kami masih melakukan koordinasi terkait keberadaan beliau (Saifudin, red),” kata Gatot seperti dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: