RSUD Suradadi Kembali Luncurkan Inovasi Baru, Ini Jenisnya

RSUD Suradadi Kembali Luncurkan Inovasi Baru, Ini Jenisnya

RSUD Suradadi Kabupaten Tegal kembali meluncurkan inovasi baru untuk melayani masyarakat. Inovasi itu yakni, sistem registrasi pendaftaran online bagi pasien yang hendak berobat di rumah sakit tersebut.

Plt Direktur RSUD Suradadi, dr. A. Hofur MKes, Jumat (31/3) mengatakan inovasi itu tujuannya untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para pasien.

Dengan adanya aplikasi pendaftaran berbasis online, maka dapat menguntungkan para pasien. Mereka tidak perlu antri lama di loket saat berobat di RSUD Suradadi.

"Registrasi online ini dapat dimanfaatkan oleh semua calon pasien, apakah itu pasien baru maupun pasien lama. Baik pasien umum atau  pasien BPJS. Semua sama akan kita layani dengan sebaik-baiknya," katanya.

Untuk mendapatkan aplikasi itu, tambah Hofur, dapat diunduh di play store melalui smartphone. Nama aplikasinya yakni APAM (Aplikasi Pasien dan Antrian Mandiri) RSUD Suradadi atau melalui nomor whatsaap 081229493882.

Hofur menyebut, sistem registrasi online ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi justru untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, banyak kemudahan  yang bisa dapat dirasakan.

"Selain tidak perlu antri lagi, waktu juga menjadi lebih efektif," tambahnya.

Dia menjelaskan, cara menggunakan registrasi pendaftaran online itu yakni, calon pasien mendaftar dulu sehari sebelum berobat. Masukkan sejumlah persyaratan dalam aplikasi.

Misal, nama, tanggal lahir dan identitas lainnya. Apabila sudah benar, maka identitas pasien secara langsung masuk dalam database di rekam medis rumah sakit. Aplikasi ini sangat bermanfaat bagi pasien, jadi pasien bisa melakukan kegiatan lain sebelum ke rumah sakit. Sangat efektif.

Dia menambahkan, aplikasi registrasi online ini merupakan inovasi yang secara langsung untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan kemudahan layanan.

Karena dengan perkembangan teknologi, semua warga ingin praktis dan simpel. (adv/guh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: