Dugaan Sabotase Ekonomi Lewat Minyak Goreng, KPPU Didesak Temukan Bukti Kejahatan

Dugaan Sabotase Ekonomi Lewat Minyak Goreng, KPPU Didesak Temukan Bukti Kejahatan

Melihat sengkarut masalah minyak goreng (migor) ini, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut ada dugaan sabotase ekonomi yang masuk unsur kejahatan ekonomi.

Menurut Peneliti Indef Nailul Huda, instrumen regulasi yang digunakan oleh KPPU, yakni UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pengusutan kasus migor ini sudah tepat.

Sementara, instrumen regulasi yang masih berlaku dan khusus digunakan untuk mengusut tindak pidana ekonomi, yaitu UU Darurat 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dianggap Huda sudah tak relevan lagi.

UU Darurat No. 7/1955 lahir sebelum berbagai UU mengenai kejahatan ekonomi lainnya lahir. 

"Jadi ketika sudah ada UU No 5/1999 maka saya rasa UU Darurat No 7/1955 kurang relevan karena ada hukum baru yang mengatur mengenai kejahatan penetapan harga dan kartel," ujar Huda, Selasa (29/3).

Maka dari itu, Huda memandang UU 5/1999 cukup kuat digunakan KPPU untuk menindak pelaku usaha yang bermain dalam persoalan migor selama hampir 3 bulan ini. 

Apalagi menurutnya, KPPU sudah menemukan alat bukti yang menyiratkan beberapa perusahaan akan terkena hukuman persaingan tidak sehat dan kartel.

Meski begitu, Huda menyatakan bahwa Indef berharap pengusutan kasus kelangkaan dan lonjakan harga migor ini dapat diusut tuntas, dan ditemukan unsur kejahatan ekonomi di dalamnya.

"Yang perlu diperkuat adalah Economic Circumstantial Evidence atau pembuktian kejahatan melalui pembuktian secara teori ekonomi. Mudah-mudahan KPPU bisa menemukan alat bukti yang cukup kuat," demikian Huda.

Hingga kemarin, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean memastikan proses hukum yang dilakukan KPPU tetap berjalan. Dia bahkan menyatakan bahwa statusnya kini sudah naik ke penyelidikan.

"Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional," ujar Gopprera dalam keterangannya Senin, kemarin (28/3).

Gopprera juga menjelaskan, temuan bukti tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap tiga pasal di dalam UU 5/1999  Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui
pembatasan peredaran barang/jasa)," tandasnya. 

Dikutip dari RMOL.id, masalah penetapan harga dan distribusi minyak goreng (migor) yang kini tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan mampu menemukan bukti kejahatan ekonomi di dalamnya. (ima/rtc)

Sumber: