Pelaku Korupsi di Atas Rp100 Miliar Diusulkan Dituntut Hukuman Mati Biar Jera
Pelaku tidak pidana korupsi yang melakukan korupsi di atas Rp100 miliar diusulkan untuk dituntut hukuman mati. Upaya Itu tidak lain dilakukan hanya untuk memberikan efek jera.
Usulan itu diungkapkan Komisi III DPR RI sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburrokhman. Dia mengusulkannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
"Kami sangat mendukung tuntutan Jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburrokhman.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, harus ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara. Dia pun siap mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi.
"Saya mendengar konsep yang kemarin soal Rp50 juta ke bawah bagaimana orientasinya pengembalian kerugian negara daripada sekedar memenjarakan orang yang melakukannya," tuturnya.
Habiburrokhman sendiri mendapatkan informasi saat kunjungan kerja ke daerah, ada perkara tindak pidana korupsi yang jumlah besar, tetapi sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, perlu ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera sekaligus keuangan negara dapat dikembalikan.
"Jadi tetap saja efek penjaranya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," tandasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: