Pemilik Robot Trading Ilegal Evotrade Akhirnya Ditangkap Bareskrim usai Buron Selama 3 Bulan

Pemilik Robot Trading Ilegal Evotrade Akhirnya Ditangkap Bareskrim usai Buron Selama 3 Bulan

“Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 Miliar,” jelas Kombes Gatot Repli.

Saat ini, tambah Gatot, penyidik telah mengirimkan berkas perkara 5 tersangka yang telah ditahan sebelumnya ke Kejaksaan atas nama Asep Komara, Dedi, Desmon Ezraly Sambuaga, Malindra Subagyo dan Andi Muhammad Agung Prabowo. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: