Selalu Bicara Dua Kata, Polisi Kesulitan Ungkap Motif Terduga Pelaku Mutilasi Payudara dan Kelamin Korbannya

Selalu Bicara Dua Kata, Polisi Kesulitan Ungkap Motif Terduga Pelaku Mutilasi Payudara dan Kelamin Korbannya

Penyidik Satreskrim Polres Tegal masih kesulitan untuk mengungkap motif pembunuhan yang disertai mutilasi petani wanita di Desa Jatimulya, Suradadi, Kabupaten Tegal, Rabu (2/3) lalu. 

Sebelumnya mayat Kasni (59) ditemukan oleh suaminya di areal persawahan miliknya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad Kasni sangat mengenaskan dengan sejumlah luka dan dua payudara serta kelaminnya hilang terpotong.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi pun berhasil mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelakunya, AK (44). Pria asal Banjarnegara itu diamankan, setelah warga mencurigai seseorang yang berkeliaran dan bersembunyi di areal sawah sekitar TKP. 

Ironisnya, sejak diamankan terduga pelaku yang kini sudah berstatus  tersangka itu tidak mau bicara apapun. AK hanya berbicara dua kata setiap diinterogasi penyidik, yakni nyari teh.  

Karenanya, Polres Tegal akan melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan dengan melibatkan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. 

Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa'at mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berupaya untuk mengungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban. Karenanya, dalam waktu dekat akan dilakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku. 

"Sejak ditangkap tidak bicara apapun. Hanya, saat ditanya sedang apa di lokasi kejadian, dia menjawab nyari teh. Dan itu diulang-ulang terus. Selain itu, dia tidak mau bicara," ujarnya. 

Menurut Kapolres, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya dengan mengahdirkan keluarga tersangka. Namun, sampai saat ini tersangka tidak mau berbicara. 

Sementara Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti permulaan dan gelar perkara maka kasus itu ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian upaya penyidikan sudah pro yustisia, demi hukum. 

"Sehingga mengacu dengan adanya scientific crime investogation tadi, hasil profil DNA yang sama dengan darah korban yang ada di kuku dan cutter, serta didukung bukti lainnya sesuai xengan pasal 148 KUHPidana kami menggelar gelar perkara untuk menentukan Kadirun sebagai tersangka," ucap Dewa. 

Dewa menambahkan, karena sejauh ini pihaknya masih mendalami motifnya, maka diterapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah nanti ditemukan motifnya, maka akan digelar perkara kembali untuk menentukan pasalnya. (muj/zul) 

Sumber: