Kubu Luhut Tutup Pintu Perdamaian, Juniver Girsang: Dua Kali Somasi Tidak Ditanggapi Serius
Dua tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak, Jumat (18/3) lalu. Kubu Luhut Binsar Pandjaitan menutup pintu damai dan memilih bertarung di pengadilan.
Kuasa hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus itu. "Kami ikuti saja proses hukumnya," kata Juniver, Senin (21/3) malam.
Lulusan Magister Hukum Unpad itu mengaku pihaknya sempat melayangkan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia guna mengklarifikasi pernyataan mereka di YouTube.
Namun, klaim Juniver, Haris Azhar dan Fatia tak pernah menggubris. "Kami kirimkan dua kali surat (somasi, red) tidak ditanggapi serius. Malah membenturkan opini," kata Juniver.
Juniver Girsang juga menyebut polisi juga melayangkan surat panggilan mediasi sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia. Lagi-lagi, kata Juniver, keduanya tak hadir.
"Sesibuk-sibuknya klien kami, Luhut di dalam tugasnya sebagai abdi negara ini, dia menyempatkan waktu untuk mediasi. Ternyata Haris Azhar maupun Fatia tidak menghormati itu," kata Juniver sebagaimana yang dikuti dari jpnn.com.
Atas dasar itu, dia menilai Haris dan Fatia tak memiliki iktikad baik guna menyelesaikan kasus dengan upaya mediasi. "Upaya-upaya yang sudah kami lakukan sudah maksimal. Tentu kami cari keadilannya di mana lagi, kalau bukan di pengadilan," kata Juniver.
Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: