Mayat Ibu dan Anak di Kolong Jembatan Tol Semarang-Solo Terungkap, Anak Dieksekusi Duluan Baru Ibunya

Mayat Ibu dan Anak di Kolong Jembatan Tol Semarang-Solo Terungkap, Anak Dieksekusi Duluan Baru Ibunya

Dari atas jembatan, pelaku membuang mayat korban tak jauh dari lokasi pelaku membuang mayat anak korban beberapa waktu sebelumnya. 

"Ada dua motif dari pelaku DCEW membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena dibandingkan dengan laki-laki lain dan motif kedua pelaku ketakutan karena terus ditanya korban mengenai kondisi dan keberadaan anak korban yang dititipkan kepadanya," terang Djuhandani. 

Pelaku ditangkap tim Jatanras di depan Markas Polda Jateng saat berupaya menghilangkan alibi dengan datang ke Mapolda Jateng untuk melaporkan orang hilang yang tak lain adalah korban yang dibunuhnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Djuhandani menyampaikan turut berduka cita pada keluarga korban yang ditinggalkan serta mempersilahkan media untuk membantu mengawal penanganan kasus tersebut. 

"Proses penyidikan nanti akan dibagi dua perkara. Satu melibatkan penyidik dari Subdit II PPA terkait perlindungan anak dan satunya pidana umum terkait menghilangkan nyawa korban," paparnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun pidana penjara. (zul/rtc)

Sumber: