Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Segera Diperiksa

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Segera Diperiksa

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).

Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin, 21 Maret 2022. 

"Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Tim kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar, menyatakan kliennya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dengan senang hati akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan, Senin, 21 Maret 2022 pekan depan. 

"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk dilakukan proses jadwal BAP," jelas kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis, dalam konferensi pers via Zoom Meeting.

Menurut Nurkholis, Haris Azhar akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Sedangkan Fatia Maulidiyanti diperiksa pada pukul 14.00 WIB.

Ia menekankan, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangan sebagaimana yang disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, Haris dan Fatia akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," imbuhnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: