Pemkab Tegal Alokasikan Rp28,4 Miliar untuk Hibah Pendidikan dan Keagamaan

Pemkab Tegal Alokasikan Rp28,4 Miliar untuk Hibah Pendidikan dan Keagamaan

Di antaranya surat keterangan kantor sekretariat dan domisili lembaga yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa, memiliki badan hukum lembaga berupa akta notaris atau SK Kemenkumham, rekening bank dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga. Selain itu, disertai pula rencana anggaran dan belanjanya.

“Untuk tahun 2022 ini kami telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp28,4 miliar untuk 135 lembaga seperti TPQ, masjid, musala, sekolah, dan lain sebagainya. Adapun untuk bansos dialokasikan sebesar Rp1,1 miliar untuk tiga forum,” pungkasnya. (*/ima)

Sumber: