Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI Direspon Novel Bamukim: Sidang Dagelan, Maka Suka-sukanya Mereka

Vonis Bebas Pembunuh Laskar FPI Direspon Novel Bamukim: Sidang Dagelan, Maka Suka-sukanya Mereka

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI divonis bebas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta. 

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin langsung mengomentari putusan bebas yang diterima dua pelaku pembunuh laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Menurut Novel, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/3) itu merupakan lawakan.

“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja,” kata Novel.

Lelaki yang juga menjadi plt waketum PA 212 ini menuding persidangan itu sudah diatur hingga akhirnya pelaku dihukum bebas.

Dia lantas menyinggung soal azab Allah terkait permainan hukuman di dunia.

“Tinggal nantikan azab yang mungkin sudah pasti di akhirat,” tegas Novel dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: