Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri Menduga Indra Kenz Dibantu Tim Khusus

Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri Menduga Indra Kenz Dibantu Tim Khusus

Diduga memindahkan uang di rekening serta menghilangkan handphone dan laptop, Indra Kenz diduga dibantu tim khusus.

Penyidik Bareskrim Polri menduga jika tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sengaja menghilangkan barang bukti. 

“Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Wisnu mengatakan, Indra Kenz diduga dibantu oleh tim tersendiri untuk memuluskan aksinya tersebut. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tersebut.

Dia memastikan tim yang membantu Indra Kenz akan ditindak tegas jika terbukti melanggar undang-undang.

“Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka),” ujarnya.

Whisnu mengatakan, tim itu membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Baik handphone, laptop, hingga uang hasil kejahatannya. 

“Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya,” jelas Whisnu.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. 

Untuk Doni Salmanan, dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Dikutip dari Fajar.co.id, Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ima/rtc)

Sumber: