2.300 Liter Minyak Goreng Disita Polisi dari Gudang Pengemasan
Laporan masyarakat terkait penyelewengan pendistribusian minyak goreng di Kecamatan Sawangan ditindaklanjuti petugas. Hasilnya, 2.300 liter minyak goreng disita.
Polisi menemukan ribuan liter minyak dalam bentuk kemasan. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait temuan tersebut.
Berdasarkan pengakuan pemilik gudang, mereka membeli minyak goreng tersebut dalam bentuk jeriken berukuran 18 liter, dengan harga Rp12.500 per liter.
“Kemudian minyak goreng itu dikemas ulang dan dijual kembali ke pasaran dengan harga Rp14.000 per liter. Barang bukti sudah kami amankan, dan lokasi sudah dipasang garis polisi. Untuk sementara pelaku kami kenakan undang-undang perlindungan konsumen,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno yang mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Jajaran Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari melakukan penggerebekan gudang minyak goreng, di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok.
“Modus pelaku adalah penyelewengan pengemasan ulang atau repacking. Jadi, mereka mengemas minyak goreng dengan merek yang berbeda, kemudian dijual ke sejumlah toko,” ucap Yogen, Selasa (15/3).
“Kami masih menyelidiki kasus ini. Apakah minyak goreng repacking ini murni atau oplosan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, gudang pengemasan ulang itu sudah berdiri sejak 2017, dan mulai beroperasi pada 2018.
“Izin usaha, label dan administrasi lainnya mereka belum ada. Saat ini kami sedang memeriksa manajer operasional dan pegawai gudang,” jelasnya.
Namun, jika pelaku terbukti melakukan oplosan minyak goreng akan dikenakan undang-undang perdagangan.
“Informasi sementara yang kami terima, minyak goreng tersebut didistribusikan ke 40 toko di daerah Depok dan Kabupaten Bogor,” pungkasnya dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: