ASN Diingatkan Tidak Makan Uang Rakyat, Mahfud MD: Agar Bisa Pensiun dengan Aman

ASN Diingatkan Tidak Makan Uang Rakyat, Mahfud MD: Agar Bisa Pensiun dengan Aman

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah, dan pejabat negara diminta untuk bekerja dengan baik dan tidak makan uang rakyat.

Sebab, jika melakukan tindak kejahatan, hidup mereka pasti tidak akan tenang. Perintaan itu disampaikan Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/3).

"Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman. Hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang," kata Mahfud MD.

Saat mengisi acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli) di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Mahfud menjelaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.

"Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.

Namun, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.

"Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi," tegasnya.

Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tutup Mahfud. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: