Daus Mini Sempat Diamankan ke Polres Depok Gara-gara Mobilnya Pakai Strobo dan Pelat Palsu
Mobil yang ditumpangi komedian Daus Mini diamankan polisi, karena menggunakan strobo dan diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Komedian bernama asli Ahmad Firdaus itu pun harus berurusan dengan Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Depok.
Menurut Wakil Kepala Tim 3P Polres Depok Aiptu Suwinta awalnya, Kamis (10/3) dini hari, dia bersama 10 personel gabungan yang tengah bertugas melihat mobil Toyota Fortuner warna hitam dop melaku kencang dengan menghidupkan lampu strobo di Jalan Margonda arah Jakarta.
Melihat hal itu, anggota langsung mengejar mobil tersebut. Mobil itu pun dapat dihentikan tepat di bawah kolong Universitas Indonesia.
"Setelah kami hentikan, pengemudi mobil Bambang Sisworo, dengan seorang penumpang Ahmad Firdaus akrab disapa Daus Mini diminta untuk turun. Lalu diberi tahu telah melanggar aturan lalu lintas penggunaan lampu strobo bukan untuk peruntukan," katanya.
Pelanggaran lain yang ditemukan anggota, lanjut Suwinta, adalah pada pelat TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK yaitu B 787 AUS. Dengan demikian diduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.
"Sopir, sama penumpang serta kendaraan mobil saat itu juga langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke petugas Piket Reskrim Polres Metro Depok untuk diproses lebih lanjut. Alasan Daus Mini menggunakan lampu strobo bukan peruntukannya karena untuk menghindari orang," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Daus Mini tidak terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.
"Kedua orang tersebut cuma kita interogasi saja. Untuk pemalsuan surat kendaraan tidak terbukti karena yang bersangkutan hanya memalsukan TNKB pelat mobilnya bukan untuk STNK atau BPKB," ujarnya.
AKBP Yogen menambahkan, terkait pelanggaran lampu strobo dan pelat nomor palsu, masuk ke ranah lalu lintas.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, petugas mengambil langkah represif berupa penindakan tilang.
"Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini salah satu sasaran pelanggaran adalah penggunaan strobo bukan pada tempatnya termasuk penggunaan TNKB Palsu untuk unit kendaraan Mobil Toyota Fortuner hitam milik aktor Daus Mini kita tindak," katanya.
Dia menambahkan, Daus Mini selaku pemilik kendaraan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 Tahun atau denda bayar Rp250 ribu.
"Jika Pak Daus tidak mau membayar sesuai pasal yang ada, maka konsekuensinya adalah harus ditahan selama setahun sesuai pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang ada," tandasnya. (drs/rm/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: