Edhy Prabowo Dianggap Bekerja Baik saat Jabat Menteri, Vonis Penjara Dipangkas 4 Tahun
Dalam putusan Majelis Hakim PT DKI sebelumnya yang diputuskan pada Senin, 1 November 2021, hukuman untuk Edhy diperberat menjadi sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan sejumlah 77 ribu dolar Amerika Serikat subsider tiga tahun kurungan dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Putusan banding tersebut diketahui lebih berat dari putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di mana, pada peradilan tingkat pertama itu, Edhy divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun kurungan.
Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Edhy menjalani pidana pokoknya. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: