Crazy Rich Doni Salmanan Ajukan sang Istri sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan
Dijerat dengan pasal berlapis, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dipastikan mengajukan penangguhan penahanan dengan sang istri sebagai penjamin.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya sudah mengajukan penangguhan penahanan.
“Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan),” kata Ikbar dikonfirmasi, Rabu (9/3).
Menurut Ikbar, dasar penangguhan penahanan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu adalah tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti,” tuturnya.
Doni ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Afiliator platform Quotex.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam penangguhan ini, Doni Salmanan menjadikan istrinya, Dinan fajrina, sebagai penjamin. Sang istri pun semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
“Ditandatangani istrinya, iya istrinya jadi penangguh,” ujarnya.
Dikutip dari JPNN.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pasal berlapis yang disanksikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penjara selama 20 tahun penjara. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: