Dicabuli Bapaknya Dua Tahun Lebih, Anak Tiri Lahirkan Bayi Laki-laki
N (51), seorang ayah, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap K (19), anak tirinya, diamankan Polsek Hampang Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku diamankan di Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang, Senin (7/3).
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Hampang Iptu Marjoko membenarkan penangkapan ayah tiri yang telah tega melakukan pencabulan terhadap anaknya tersebut.
Menurut Marjoko, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya, ketika mereka berdua hendak pulang ke rumahnya, usai menonton televisi di Pondok I Merah Delima Estate Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang.
Saat di tengah jalan tepatnya di Jalan Hauling PT. STP Merah Delima Estate, papar Kapolsek, pelaku tiba-tiba memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
“Korban terpaksa menuruti keinginan ayah tirinya itu, karena diancam akan dipukul jika tidak memenuhi permintaan pelaku,” kata Marjoko.
Setelah puas mencabuli anak tirinya, lanjut Marjoko, pelaku kembali mengancam korban akan menyiksa dan memukul korban jika mengadukan perbuatan pelaku kepada ibunya.
“Perbuatan pelaku akhirnya diketahui warga, dan melalui RT setempat pelaku langsung dilaporkan ke Polsek hampang,” terang Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku, sambung Kapolsek, perbuatan cabulnya itu sudah dilakukannya sejak Oktober 2020 hingga Februari 2022 di lokasi berbeda. “Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Hampang beserta barang bukti pakaian serta pakaian dalam korban. (mwd/rm/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: