Lima Dokter Lolos PPPK, Sekda Pemkab Tegal: Untuk Standar Gajinya Silakan Pelajari Perpresnya

Lima Dokter Lolos PPPK, Sekda Pemkab Tegal: Untuk Standar Gajinya Silakan Pelajari Perpresnya

Lima orang dokter resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tegal melalui jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dari kelimanya, dua di antaranya dokter spesialis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2021 dan perjanjian kerjanya di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (1/3) pagi.

Joko mengatakan PPPK adalah bagian dari ASN sama seperti PNS yang memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab setara. Bedanya hanya saat proses perekrutannya, yang tak terikat batas usia maksimal 35 tahun seperti pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Karena PPPK pada kesempatan seleksi ASN ini, beber Sekda, direkrut dari pelamar yang sudah menduduki jabatan sebelumnya. Mereka tidak harus memulai kariernya dari bawah, tinggal melanjutkan dan fokus pada peningkatan kompetensi bidangnya saja.

“Saya minta saudara bisa fokus menjalankan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi,” ujar Joko.

Menurutnya, kehadiran ASN fungsional seperti dokter adalah tulang punggung pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Terlebih untuk formasi dokter spesialis ini seringkali sepi peminat atau pendaftar saat dibuka seleksi CPNS.

Maka, melalui jalur PPPK, seorang dokter spesialis ASN bisa langsung menyandang status dokter madya hingga utama. Karenanya, di tahun 2021 lalu Pemkab Tegal membuka jalur PPPK untuk menjaring ASN formasi tenaga kesehatan, termasuk dokter.

PPPK, lanjut Joko, memiliki hak yang sama sebagai ASN, yaitu hak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

“Pengaturan soal gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Silahkan pelajari ini,” katanya.

Joko menandaskan jika seorang ASN harus bisa membawa nama baik pribadi maupun instansinya dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Menjadi ASN konsekuensinya juga harus mampu menjaga integritas dan selalu meningkatkan etos kerjanya agar tetap produktif, semakin terampil dan kreatif.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan ada lima PPPK dokter yang telah menerima petikan SK pengangkatan ASN.

Rinciannya adalah seorang ahli pertama dokter spesialis jiwa, seorang ahli pertama dokter spesialis bedah, dua orang ahli pertama dokter umum, dan seorang ahli pertama dokter gigi.

“Kelimanya akan menjadi PPPK Pemkab Tegal dengan masa kontrak kerja lima tahun mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027. Jabatannya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan,” pungkas Mujahidin. (guh/zul)

Sumber: