Angelina Sondakh Bebas, Menangis dan Akui Perbuatan Tak Patut Ditiru Lalu ke Makam Adjie Massaid

Angelina Sondakh Bebas, Menangis dan Akui Perbuatan Tak Patut Ditiru Lalu ke Makam Adjie Massaid

Mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani masa penahanannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3). Angelina Sondakh keluar dari lapas sekitar pukul 06.22 WIB.

Saat meninggalkan lapas, mantan angggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu terlihat mengenakan kaos putih dan blazer pink sewarna dengan jilbab serta menentang tas berwarna coklat.

Angie, panggilan akrabnya, tak mampu membendung kebahagiaannya sampai meneteskan air mata. “Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina Sondakh di depan wartawan.

Angelina dalam kesempatan itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dia sangat menyesali perbuatannya yang sangat tidak terpuji, tidak patut ditiru, dan tidak patut untuk dicontoh.

BACA JUGA: 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Susah Tidur Jelang Bebas, Temennya Nangis

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh, dan saya sangat menyesal,” ucapnya.

Menurutnya, peristiwa yang ia alami ini merupakan tamparan dari Allah. “Sehingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara,” sambungnya.

Tidak banyak yang disampaikan Angelina Sondakh dalma kesempatan itu. Ia pun langsun berpamitan dengan petugas lapas yang turut mengantarnya.

Angelina kemudian langsung memasuki mobil minivan hitam yang sudah menunggunya. Untuk diketahui, Angelina Sondakh divonis bersalah dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang.

BACA JUGA: Sisa Uang Pengganti Rp4.5 Miliar Diganti Penjara 4 Bulan 5 Hari, Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini

Dia ditangkap berdasarkan pengembangan kasus suap Wisma Atlet yang menjerat Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Angelina Sondakh divonis Pengadilan Tipikor Jakarta empat tahun enam bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 12 tahun penjara.

Angelina lalu mengajukan kasasi ke MA yang malah menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Tak terima Angelina mengajukan Peninjauan Kembali dan dikabulkan MA.

Hasilnya, dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Angelina Sondakh juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Uang pengganti itu hanya dibayar Angelina Sondakh sebesar Rp8.815.972.722. Masih ada sisa Rp4.538.027.278 yang kemudian diganti pidana penjara selama empat bulan lima hari. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: