10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Susah Tidur Jelang Bebas, Temennya Nangis
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dikutip dari PMJ News, Rabu (2/3).
Diketahui, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: