AKBP M yang Diduga Jadikan Bocah 13 Tahun Budak Seks Dinonaktifkan, Polisi Masih Dalami Motifnya

AKBP M yang Diduga Jadikan Bocah 13 Tahun Budak Seks Dinonaktifkan, Polisi Masih Dalami Motifnya

AKBP M sudah ditahan dan ditempatkan di Pamen Yanma Polda Sulsel. Dia diduga telah menjadikan bocah 13 tahun yang juga asisten rumah tangga (ART)-nya sebagai budak seks.

Tak tanggung-tanggung dugaan AKBP M menyetubuhi bocah di bawah umur itu, konon sudah berlangsung sejak Oktober 2021 lalu. Kasus itu terungkap, setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke tantenya. 

Meski begitu, penyidik masih membutuhkan pembuktian terhadap dugaan kasus yang menghebohkan sekaligus mencoreng wajah korps Bhayangkara itu. Jika benar, penyidik meminta korban agar melakukan visum lebih dulu.

“Visum sudah dilakukan tapi kami masih tunggu hasil. Untuk saudara M saat ini dinonaktifkan sehingga untuk mempermudah proses penyidikannya nanti,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (2/3).

Selama ini, AKBP M menjadikan korban sebagai asisten rumah tangganya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Menurut keterangan korban, AKBP M diduga melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Akan tetapi, lanjut Komang, hal itu masih didalami. “(Modusnya) ini masih dalam proses di Propam,” tambahnya.

Sebelumnya Propam Polda Sulsel sudah meminta maaf atas ulah oknum pejabat Polri yang bertugas di Polairud Polda Sulsel itu yang dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Pihaknya juga berjanji kasus ini akan diungkap setuntas-tuntasnya dan menindaki oknum yang mencoreng nama baik Polri, bila terbukti bersalah.

Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi rumah korban, belum lama ini. “Kami berikan penegasan, permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya didampingi Dir Polairud Polda Sulsel, memberikan rasa empati, sekalian pendalaman,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan, Selasa (1/3).

Karir AKBP berinisial M juga sedang terancam. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, membuatnya harus ditahan di Propam Polda Sulsel.

Selain ditahan, AKBP M juga terancam karirnya di Korps Bhayangkara itu akan berakhir bila terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kalau terbukti, bisa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) gitu,” tegasnya. (fajar/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: