Alat Kelengkapan Dewan Dirombak, Hanya Ade Krisna Mulyawan yang Tetap Jabat Ketua Komisi
Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal dirombak dengan mendasari Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Tegal tahun 2019. Dalam perombakan itu, hanya ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan masih tetap menjadi ketua komisi.
Partai-partai yang memiliki perwakilan di DPRD sepakat melakukan musyawarah mufakat. Hasil kesepakatannya adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal dijabat KRT Sugono Adinagoro (PDI Perjuangan), Wakil Ketua M Khuzaeni (Golkar), dan Sekretaris Drs Munif.
Sedangkan Ketua Komisi II dijabat Ade Krisna Mulyawan (Gerindra), Wakil Ketua Aditya Zulton Prakosa (Golkar), dan Sekretaris Khujatul Islam (PKB). Sementara Ketua Komisi III dijabat Wasbun (PKB), Wakil Ketua Ninik Budiarti (Gerindra), dan Sekretaris Nursidik (PDI Perjuangan).
Terakhir, Ketua Komisi IV dijabat oleh A Jafar (PKB), Wakil Ketua Bintang Adi Prajamukti (Golkar), dan Sekretaris Bambang Romdhon Irawan (PDI Perjuangan).
Kemudian untuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tegal, dijabat oleh Erni (PDI Perjuangan) dan Wakil Ketua Arif Budiono (Demokrat Sejahtera). Sedangkan, Ketua Bapemperda yakni Didi Permana (PKB) dan Wakil Ketua Nur Fasikha (PPP Nurani Rakyat).
Sementara itu, perubahan juga terjadi pada pimpinan fraksi, yakni Ketua Fraksi PKB, Miftahudin, Ketua Fraksi PPP Nurani Rakyat, Noval Soleh, dan Ketua Fraksi Demokrat Sejahtera, Sriyanto.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal M Faiq, Rabu (2/3) mengatakan, perubahan alat kelengkapan DPRD berjalan lancar, tertib, demokratis sesuai Tatib DPRD Kabupaten Tegal tahun 2019 tentang roling, mutasi, perubahan posisi alat kelengkapan DPRD.
Perubahan itu dilakukan minimal 1 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Sementara itu, jangka waktu maksimal perubahan alat kelengkapan ini habis pada akhir Februari lalu, dan awal Maret mulai perubahan posisi alat kelengkapan DPRD.
"Mekanismenya semua partai musyawarah. Alhamdulillah semua partai melakukan koalisi bersama sepakat untuk bareng-bareng satu langkah, satu suara, satu barisan untuk mengawal kinerja DPRD Kabupaten Tegal,” katanya.
Mekanisme selanjutnya, tambah M. Faiq, partai-partai mengusulkan beberapa nama yang ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal untuk membacakan ajuan dari partai-partai. Penentuan pimpinan komisi juga berdasarkan musyawarah mufakat. (adv/guh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: