Video Lama Menag Yaqut soal Jaga Kiai Viral Lagi, Netizen: NKRI Harga Mati
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau, Kamis (24/2).
Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. "Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya.
Dia mengatakan volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," pungkas Yaqut. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: