Dirjen Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Perbedaan Luas Lahan Pertanian Sawah Dilindungi

Dirjen Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Perbedaan Luas Lahan Pertanian Sawah Dilindungi

Sedangkan Kabupaten Tegal sendiri sebelumnya telah menetapkan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 36.088 hektare. Perbedaan atau selisih luasan LSD dengan LP2B inilah yang perlu segera dicarikan solusinya.

“Memang saat itu Pak Dirjen saat kami temui tanggal 2 Februari 2022 menyampaikan jika ketentuan LSD tersebut bukan keputusan final atau hasil akhir dari penetapan luasan lahan pertanian di daerah, namun ini lebih bersifat “cubitan” bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan LP2B-nya. Oleh karenanya saya mohon kepada Bapak Dirjen berkenan memberikan masukan dan arahan, sehingga penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang kami di masa mendatang dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Senada dengan itu, di tempat yang sama, wali kota Tegal yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ketidaksesuaian LSD dan LP2B di wilayahnya.

Johardi menjelaskan, LSD untuk wilayah Kota Tegal sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN dalam Surat Keputusan Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/21 adalah 495,07 hektare. 

Sedangkan pada kenyataannya, luas sesungguhnya hanyalah 382,05 hektare saja yang cocok dengan kriteria LSD, sehingga sisanya belum sesuai. (Rtc/ima)

Sumber: