Indra Kenz Crazy Rich dari Medan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
Influencer Indra Kesuma yang kerap disapa Indra Kenz secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan itu dilakukan kepada Crazy Rich asal Medan itu setelah diperiksa terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Polisi pun langsung menahan Indra Kenz di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkannya kepada awak media, Kamis (24/2) malam.
BACA JUGA: Tak Cukup Minta Maaf, Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo
"Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan.
Penahanan dilakukan sejak Kamis (24/2) malam. Indra Kenz ditahan dalam tahap pertama selama 20 hari.Lebih jauh, Ramadhan menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Indra Kenz.
BACA JUGA: Indra Kenz Akui Binomo Aplikasi Ilegal: Tahun 2020 Saya Sudah Mengklarifikasi
"Ada alat bukti telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer," ungkap Ramadhan.
Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam kasus Binomo, lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten YouTube miliknya, Indra pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia dan dirinya juga sudah meralat informasi tersebut. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: